Setidaknya delapan kawasan ditetapkan Pemerintah Kota Bandung sebagai daerah bebas alat peraga kampanye. Diantaranya, Jalan Pasteur, Tamansari, Cihampelas, Cipaganti, Padjajaran, Asia Afrika, Flay Over Cikapayang dan Kiara Condong.
baca selengkapnya di tempointeraktif