- Oleh Sutopo Patria Jati
STANDAR Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan merupakan bentuk konkret janji/utang pemerintah untuk memenuhi ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar di bidang kesehatan, yang menjadi urusan wajib daerah dan berhak dinikmati setiap warga negara secara minimal. Revisi terakhir telah dilakukan Departemen Kesehatan (Depkes), seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 74
baca selengkapnya di suaramerdeka:wacana