Jakarta, 28/1/2009 (Kominfo-Newsroom) - Anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir dihukum 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (28/1), dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
baca selengkapnya di bipnewsroom