Terdakwa kasus alih fungsi hutan lindung Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyu Asin, Sumatera Selatan, Sarjan Tahir, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).
baca selengkapnya di okezone