Sekitar 30 orang perwakilan warga korban lumpur panas Lapindo Kamis (05/02/09) kemarin, mendatangi kantor PT Minarak Lapindo Jaya. Mereka menuntut sisa ganti rugi pembayaran 80 persen yang belum dibayarkan kepada warga Perumtas Satu Sidoarjo.
baca selengkapnya di indosiar