Wakil Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Bachtiar Chamsyah mengatakan, masalah pembayaran ganti rugi korban luapan lumpur PT Lapindo Brantas akan diproses secara hukum jika perusahaan yang bersangkutan tidak menepati janji, membayar ganti rugi sesuai kesepakatan.
baca selengkapnya di antara