Jaksa menuntut David Wiranata, rekanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat pidana 10 tahun penjara dan pidana denda 250 juta rupiah karena terbukti mengambil keuntungan pribadi dalam pemberian bantuan bagi korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
baca selengkapnya di indosiar