Pemerintah menganggap penyelesaian ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo sebesar Rp15 juta per bulan per berkas sudah yang terbaik, setelah PT. Minarak Lapindo Jaya menunggak dari komtmen Rp30 juta per bulan per berkas.
baca selengkapnya di antara
Pemerintah menganggap penyelesaian ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo sebesar Rp15 juta per bulan per berkas sudah yang terbaik, setelah PT. Minarak Lapindo Jaya menunggak dari komtmen Rp30 juta per bulan per berkas.
baca selengkapnya di antara