[JAKARTA] Rekanan proyek bantuan tsunami Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) David Kurniawan Wiranata mempertanyakan dasar tuntutan pidana 10 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepadanya.
Dalam pledoi pribadinya, Direktur PT Buntala Bersaudara Darmaja tersebut mengungkapkan tuntutan yang diterimanya itu sangat berat dan penuntut umum tidak melihat kasus ini secara objektif (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan