Komentar terhadap
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Membaca Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Perka BNPB 3/2008) ini mesti sudah membaca terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007), Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Perpres 8/2008), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP 21/2008), Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana (PP 22/2008), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah (Permendagri 46/2008). Bila belum membaca semua peraturan tersebut maka dengan membaca UU 24/2007 dan Permendagri 46/2008 sudah cukup untuk coba memahami kompleksitas pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
baca selengkapnya di bencana