Jakarta (SIB) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan delapan pemimpin redaksi (pemred) harian nasional. Kedelapan pemred itu, yakni, Tarman Azzam (Harian Terbit), Kristanto Hartadi (Sinar Harapan), Sasongko Tedjo (Suara Merdeka), Ratna Susilowati (Rakyat Merdeka), Badiri Siahaan (Media Bangsa), Marthen Selamet Susanto (Koran Jakarta), Dedy Pristiwanto [...]
baca selengkapnya di hariansib