Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai cicilan pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 15 juta per bulan ilegal.
baca selengkapnya di cetak.kompas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai cicilan pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 15 juta per bulan ilegal.
baca selengkapnya di cetak.kompas