Yogyakarta ( Berita ) : Kapten pilot Muhammad Marwoto bin Komar, terdakwa kasus kecelakaan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-200 jurusan Jakarta-Yogyakarta di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 7 Maret 2007 lalu, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), Modim Aristo saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin [23/02] , meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 479G huruf b KUHP serta pasal 479G huruf a KUHP.
"Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, keterangan terdakwa sendiri serta sejumlah barang bukti, kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana akibat kelalaiannya yang menyebabkan pesawat kecelakaan dan mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi," katanya.
Selain itu, kata dia, akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya orang lain. "Dalam peristiwa itu tercatat 21 orang meninggal dunia," katanya.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal yang dinilai memberatkan terdakwa di antaranya akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan 21 orang meninggal. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan jujur sehingga melancarkan proses persidangan, dan terdakwa merupakan tulang punggung ekonomi keluarga," katanya.
Peristiwa kecelakaan pesawat Garuda tersebut terjadi pada 7 Maret 2007 di ujung landasan timur Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Pada peristiwa tersebut pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-200 terbakar sehingga mengakibatkan 21 orang meninggal, lima di antaranya warga Australia serta puluhan orang terluka. ( ant )
baca selengkapnya di beritasore