[JAKARTA] Dalam pertemuan maraton selama tiga hari berturut-turut Rabu- Jumat (18-20/2), akhirnya Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLLS) memutuskan bahwa para korban akan menerima ganti rugi lahan dan rumah mereka Rp 15 juta/bulan/berkas, 80 persen dari total ganti rugi terbayar, sesuai dengan kesepakatan.
"In keputusan yang sulit karena masalahnya memang sangat kompleks. Pemerintah berusaha mencari jalan k (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan