Korban lumpur akan mampir di kantor Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di kawasang Gayung Kebonsari sebelum nantinya ke kantor Minarak Lapindo Jaya untuk menuntut pencairan ganti rugi 80%.
baca selengkapnya di surabaya.detik
Enclosure: http://www.detik.com/images/content/2009/02/11/466/demoooo-dalam.jpg