BANDUNG, (PRLM).-Rendy Ramdhanny (28) warga Jln Pelesiran No 7 Kel Cipaganti Kec Coblong Kota Bandung didakwa langsung diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (23/2). Sidang cepat itu dilakukan mengingat terdakwa mengidap HIV dan penyakit TBC. Pada saat sidang yang digelar ...
baca selengkapnya di pikiran-rakyat:aktual