[JAKARTA] Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menduga kuat adanya indikasi pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kasus lumpur Lapindo. Pelanggaran ini mengarah pada tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Demikian, disampaikan Tim Investigasi Lumpur Lapindo, Syafrudin Ngulma Simeulue (Ketua) Kabul Supriyadhie (Penanggung Jawab) dan Nur Kho (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan