[JAKARTA] Penyelesaian proses ganti rugi antara PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dan warga pemilik tanah yang menjadi korban lumpur Sidoarjo, Jawa Timur, harus diselesaikan secara arif.
"Jangan ada satu pihak pun yang merasa tertekan," kata Anggota Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) Setya Novanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2).
Untuk sementara ini, Minarak hanya punya uang untuk membeli tanah dengan nilai R (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan