Pertemuan perwakilan korban lumpur dari Tim 16 dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) buntu. Tuntutan ganti rugi 80 persen dengan pembayaran Rp 30 juta per bulan, ditolak.
baca selengkapnya di surabaya.detik
Enclosure: http://www.detik.com/images/content/2009/02/11/466/demoooo-dalam.jpg