[JAKARTA] Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Danny Setiawan didakwa telah memperkaya diri dan pihak lain dalam proyek pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pada 2003 dan 2004. Atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan Rp 72,05 miliar.
Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin KMS Ronni menyatakan, perbuatan Danny saat kejadian menjabat sebagai Sekretaris D (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan