Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan negara Rp72,05 miliar dalam proyek pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2003 dan 2004.
baca selengkapnya di antara