INDOALERT!

::agregat berita bencana dan kedaruratan::

INDONESIAGA!, daily updated Indonesia alert map
PETUNJUK PENGGUNAAN PETA: klik mouse kiri dua kali untuk zoom-in, klik mouse kanan dua kali untuk zoom-out. Klik marker pada peta dan klik tanda plus (+) untuk melihat deskripsi. Click-and-drag untuk menggeser peta atau gunakan tool navigasi di pojok kiri atas.

Thursday 5 March 2009

Dephut Alihkan Delapan Kawasan Konservasi ke DKP [beritasore]

JAKARTA (Berita) : Departemen Kehutanan (Dephut), mengalihkan delapan (8) lokasi kawasan koservasi perairan ke Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

Pengalihan itu merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dan UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, kewenangan pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

"Pengalihan ini merupakan komitmen pemerintah untuk lebih menjamin kelestarian hutan, sekaligis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata Menhut MS Kaban, saat pada acara serah terima kawasan koservasi perairan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu [04/03].

Lebih jauh Ms Kaban menjelaskan, pengalihan kawasan tersebut juga ditempuh guna tetap menjaga dan melindungi kelestarian sumberdaya alam hayati beserta ekosistemnya sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Sementara itu, Freddy Numberi mengatakan, kedelapan kawasan ini memang sudah seharusnya menjadi kewenangan DKP yakni sebagai departemen teknis untuk melakukan pengelolaannya. "Visi dan misi serta kewenangan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk didalamnya pengelolaan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya sehingga pengelolaan kawasan konservasi perairan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan perikanan berkelanjutan," kata Freddy.

Dijelaskan Freddy, delapan lokasi tersebut terdapat di wilayah kawasan Perairan Laut Banda seluas 2.500 hektare, sebagian Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut di sekitarnya seluas 114.000 hektare Maluku, kawasan Perairan Kepulauan Raja Ampat di Papua dan laut sekitarnya seluas 60.000 hektare, dan Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan di NTB seluas 2.954 hektare.

"Kepulauan Kapoposan dan laut sekitarnya seluas 50.000 hektare, Kepulauan Padaido beserta perairan sekitarnya seluas 183.000 hektare, Kepulauan Panjang di Irian Jaya seluas 271.630 hektare, dan Pulau Pieh di Sumatera Barat dan perairan sekitarnya seluas 39.900 hektare yang juga termasuk yang diserahkan Dephut kepada DKP," ujarnya.

Kerjasama DKP dan Dephut di bidang konservasi ini menurt Freddy sudah diinisiasi sejak tahun 2003, melalui kesepakatan bersama antara Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Dephut dengan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, DKP tentang pelaksanaan kegiatan enam taman nasional, yang meliputi kegiatan penguatan zonasi taman nasional, penguatan pengembangan dan penelitian, sumberdaya alam hayati, penguatan sosial ekonomi masyarakat di sekitar taman nasional, pengembangan wisata alam bahari dan pengembangan sumberdaya manusia.

"UU Nomor 31 Tahun 2004, salah satunya diatur mengenai konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya yang dilakukan melalui konservasi ekosistem dan konservasi genetik ikan," ujarnya. ( Ols )

indoalert_iconbaca selengkapnya di beritasore

Blog Archive