SLEMAN -Terdakwa kasus kecelakaan pesawat Garuda, Mochammad Marwoto bin Komar dan penasihat hukumnya, meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa. Sebab, dakwaan itu tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar hukum. Terdakwa Kapten Pilot Mochammad Marwoto bin Komar dan pengacara yang dikoordinasi M Assegaf SH, mengajukan permohonan itu dalam pembelaan dalam sidang, kemarin (10/3). Menurut
baca selengkapnya di suaramerdeka:yogyakarta