Banda Aceh ( Berita ) : Pemerintah menetapkan dana sebesar Rp7,5 juta bagi para korban tsunami untuk rehabilitasi rumah dan dana itu akan dibayarkan 2009 melalui penyempurnaan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) No.30/2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias.
baca selengkapnya di beritasore