Surabaya, 29/5/2008, (Kominfo-Newsroom) - PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) membayar sisa ganti rugi sebesar 80% kepada 11 pemilik 25 bidang sawah dan pekarangan bagi korban lumpur Lapindo di desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Luas bidang yang dibayar, yakni sawah seluas 15.673 hektare dan pekarangan seluas 5.820 hektare.
baca selengkapnya di bipnewsroom