Sidoarjo, 9/8/2008 (Kominfo-Newsroom) - Sebanyak 14 Kepala Keluarga (KK) korban Lumpur Lapindo yang sebelumnya menolak pembayaran ganti rugi, akhirnya menerima pembayaran ganti rugi sebesar 20%, juga uang kontrak serta pembayaran sisa ganti rugi sebesar 80% dari PT Minarak Lapindo Jaya.
baca selengkapnya di bipnewsroom