Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung terus menjalin kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat umum, sebagai jalur informasi yang efektif untuk mengetahui praktik perdagangan satwa liar dilindungi serta kepemilikan satwa terlarang disimpan maupun dipelihara oleh masyarakat dan pihak tertentu di daerahnya itu.
baca selengkapnya di antara