Jakarta (SIB) Kasus Al Amin Nur Nasution untuk pertama kalinya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (26/8). Persidangan ini terkait kasus suap alih fungsi hutan lindung di Bintan. Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan beberapa dakwaan di antaranya dakwaan primer yang isinya mengatakan Al Amin menyalahgunakan kekuasannya terhadap sejumlah dana dari Azirwan [...]
baca selengkapnya di hariansib