Jakarta (SIB) Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit. Saleh dinilai bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 4,7 miliar dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di provinsi tersebut. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam hal penunjukan langsung pengadaan mobil pemadam kebakaran, dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman [...]
baca selengkapnya di hariansib