JAKARTA, TRIBUN - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Saleh Djasit terbukti melakukan korupsi pada pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan menggunakan APBD Riau tahun 2003. " >
Jumat , 29 Agustus 2008 ,
Saleh Djasit Divonis 4 Tahun Penjara
Saleh Djasit Divonis 4 Tahun Penjara
baca selengkapnya di tribunjabar