VHRmedia, Surabaya - Sebagian besar warga korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, yang belum mendapatkan ganti rugi 80% dari PT Minarak Lapindo Jaya telanjur menandatangani akta jual beli (AJB) dan pencairan ganti rugi sejak pertengahan Juni 2008.
Adenan, salah seorang korban lumpur asal Desa Siring, Kecamatan Porong, mengaku sudah menanyakan masalah pembayaran ganti rugi itu kepada PT Minarak Lapindo. Namun perusahaan itu beralasan belum dapat membayarkan ganti rugi karena sedang
baca selengkapnya di vhrmedia