[JAKARTA] Direktur PT Buntala Bersaudara Darmaja, David Kurniawan Wiranata, didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 15,67 miliar terkait proyek pengadaan barang bantuan tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Sarjono Turin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/10).
Menurut JPU, David bersama pejabat (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan