Dua terdakwa korupsi bantuan nelayan korban tsunami yaitu pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat (Jabar) Asep Hertioma dan Ade Kusmana dituntut tiga tahun penjara.
baca selengkapnya di okezone
Dua terdakwa korupsi bantuan nelayan korban tsunami yaitu pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat (Jabar) Asep Hertioma dan Ade Kusmana dituntut tiga tahun penjara.
baca selengkapnya di okezone