INDOALERT!

::agregat berita bencana dan kedaruratan::

INDONESIAGA!, daily updated Indonesia alert map
PETUNJUK PENGGUNAAN PETA: klik mouse kiri dua kali untuk zoom-in, klik mouse kanan dua kali untuk zoom-out. Klik marker pada peta dan klik tanda plus (+) untuk melihat deskripsi. Click-and-drag untuk menggeser peta atau gunakan tool navigasi di pojok kiri atas.

Wednesday 28 January 2009

Sarjan Tahir Divonis 4,5 Tahun Penjara [beritasore]

Jakarta ( Berita ) : Anggota DPR Sarjan Tahir, Rabu [28/01] , divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal menyatakan, Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima uang sebesar Rp5 miliar dalam bentuk cek secara bertahap dari pengusaha dan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pemberian itu terkait proses alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi.

Hakim Andi Bachtiar mengatakan, pemberian uang itu berawal dari keinginan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memperoleh rekomendasi dari DPR atas usulan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Banyuasin, Sumatera Selatan. "Itu atas petunjuk Syahrial Oesman selaku Gubernur Sumatera Selatan," kata Andi Bachtiar.

Berdasar usulan tersebut, Sekda Provinsi Sumatera Selatan Sofyan Rebuin menghubungi Sarjan Tahir. Hal itu ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Sarjan Tahir dan sejumlah anggota Komisi IV DPR, antara lain Yusuf Erwin Faisal, Hilman Indra, dan Azwar Chesputra. Majelis hakim menyatakan keempat anggota DPR tersebut sama-sama terlibat.

Sarjan kemudian mengatakan kepada Sofyan bahwa proses rekomendasi membutuhkan dana sebesar Rp 5 miliar. Menurut majelis hakim, Syahrial Oesman bersama Sofyan Rebuin dan pengusaha Chandra Antonio Tan mengadakan rapat informal untuk membahas permintaan tersebut. Dalam pertemuan itu, Chandra Antonio bersedia menyediakan dana Rp5 miliar dalam dua tahap.

Pada 13 Oktober 2006, Chandra memberikan cek senilai Rp2,5 miliar kepada Sarjan Tahir. Selain untuk Sarjan yang menikmati Rp150 juta, uang itu dibagikan kepada Yusuf Erwin Faisal (Rp275 juta), Hilman Indra (Rp175 juta), Azwar Chesputra (Rp325 juta), dan sejumlah anggota Komisi IV DPR yang lain.

Pada Juni 2007, Sarjan meminta sisa pembayaran sebesar Rp2,5 miliar. Chandra memenuhi permintaan itu pada 25 Juni 2007. Sarjan mendapatkan cek senilai Rp200 juta, sedangkan sisanya dibagi kepada Yusuf Erwin Faisal (Rp500 juta), Hilman Indra (Rp200 juta), Azwar Chesputra (125 juta), dan sejumlah anggota Komisi IV DPR lainnya. "Maka, unsur menerima hadiah atau janji ada dalam perbuatan terdakwa," kata hakim Dudu Duswara.

Atas perbuatannya, Sarjan dijerat dengan pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan pertama primer.

Majelis hakim juga menyatakan Sarjan menerima uang Rp170 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Dharna Dachlan.

Sarjan menerima uang itu setelah pemaparan tujuan pembangunan Pelabuhan Tanjung Apiapi di Sumatera Selatan pada September 2006. Uang itu kemudian dibagikan kepada 10 rekannya di Komisi IV DPR yang masing-masing menerima antara Rp5 juta sampai Rp20 juta.

Atas perbuatan itu, Sarjan dijerat dengan pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kedua.

Terhadap putusan itu, Sarjan dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Dia tidak bersedia berkomentar ketika ditanya tentang keterlibatan sejumlah anggota DPR lainnya. "Saya tidak bisa mengomentari itu, kita beri kesempatan saja kepada KPK," kata Sarjan ketika meninggalkan ruang sidang.

Selain Sarjan, kasus itu telah menjerat anggota DPR Yusuf Erwin Faisal dan pengusaha Chandra Antonio Tan. Semantara itu, anggota DPR lain belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. ( ant )

indoalert_iconbaca selengkapnya di beritasore

Blog Archive