INDOALERT!

::agregat berita bencana dan kedaruratan::

INDONESIAGA!, daily updated Indonesia alert map
PETUNJUK PENGGUNAAN PETA: klik mouse kiri dua kali untuk zoom-in, klik mouse kanan dua kali untuk zoom-out. Klik marker pada peta dan klik tanda plus (+) untuk melihat deskripsi. Click-and-drag untuk menggeser peta atau gunakan tool navigasi di pojok kiri atas.

Wednesday 18 February 2009

Bulyan Royan Dituntut 8Tahun Penjara [beritasore]

Jakarta ( Berita ) : Bulyan Royan, terdakwa perkara dugaan suap dalam proyek pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub), Rabu [18/02] , dituntut delapan tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, meminta majelis hakim untuk menyatakan Bulyan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang dalam proyek pengadaan kapal patroli.

"Menyatakan terdakwa Bulyan Royan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Agus Salim. Tim JPU juga menuntut Bulyan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, tim JPU meminta perampasan uang sebesar Rp2,4 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

JPU Agus Salim menyebutkan uang sebesar Rp2,4 miliar yang diminta untuk dirampas itu merupakan uang yang diduga diterima Bulyan dari para rekanan proyek di Departemen Perhubungan tersebut.

Surat dakwaan tim JPU mengungkapkan Bulyan Royan ketika menjadi anggota DPR telah meminta uang kepada beberapa rekanan Departemen Perhubungan (Dephub) dalam proyek pengadaan sejumlah kapal patroli.

Tender proyek kapal patroli di Dephub diikuti oleh beberapa rekanan, antara lain PT Binamina Karya Perkasa, PT Carita Boat Indonesia, PT Proskuneo Kadarusman, PT Sarana Fiberindo Marina, dan PT Febrite Fiberglass.

Pada Agustus 2007, menurut tim JPU, Bulyan bertemu dengan para pengusaha di Hotel Crown Jakarta, dan meminta mereka menyerahkan sumbangan sebesar delapan persen dari pagu proyek dan biaya operasional sebesar Rp250 juta per pengusaha untuk setiap proyek. Atas permintaan itu, Bulyan kemudian menerima penyerahan uang sebesar Rp200 juta dari pengusaha PT Febrite Fiberglass.

Bulyan kembali menerima Rp500 juta dari salah satu pengusaha, Hosea Liminata. Hosea menyerahkan uang itu dalam dua tahap, yaitu pada Oktober 2007 dan November 2007. Pada bulan yang sama, Bulyan secara berturut-turut menerima Rp300 juta dari pengusaha Kresna Santosa dalam dua kali penyerahan, serta Rp100 juta dari Dedy Suwarsono.

Dedy Suwarsono, pemilik PT PT Binamina Karya Perkasa, kembali menyerahkan Rp50 juta kepada Bulyan. Hal yang sama juga dilakukan Chandra, pengusaha PT Sarana Fiberindo Marina, dan Kresna Santosa dari PT Proskuneo Kadarusman yang masing-masing menyerahkan Rp100 juta dan Rp200 juta.

Pada Januari 2008, menurut dakwaan tim JPU, Bulyan menghubungi Dedy dan meminta penyerahan sisa dana operasional. Dedy kemudian memenuhi permintaan itu dengan menyerahkan Rp100 juta kepada Bulyan.

Nomor rekening

Setelah itu, Bulyan mengadakan pertemuan dengan para pengusaha di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 24 Juni 2008. Saat itu Bulyan memberikan nomor rekening atas nama PT Tetra Dua Sisi agar para rekanan bisa segera mentransfer uang sesuai kesepakatan.

Tim JPU menyatakan, Dedy mengirim Rp1,43 miliar melalui rekening tersebut. Uang itu kemudian dicairkan oleh Bulyan dalam dua tahap, yaitu sebesar 80 ribu dolar AS pada 27 Juni 2008 dan 66 ribu dolar AS serta 5.500 euro pada 30 Juni 2008.

Atas perbuatan tersebut, Bulyan dijerat dengan pasal 12 a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bulyan menyerahkan semua kepada tim penasihat hukumnya yang akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Menurut Bulyan, tuntutan tim JPU terutama yang terkait dengan permintaan perampasan uang sebesar Rp2,4 miliar terlalu berat."Itu sangat memberatkan," kata Bulyan sambil meninggalkan ruang sidang. ( ant )

indoalert_iconbaca selengkapnya di beritasore

Blog Archive