INDOALERT!

::agregat berita bencana dan kedaruratan::

INDONESIAGA!, daily updated Indonesia alert map
PETUNJUK PENGGUNAAN PETA: klik mouse kiri dua kali untuk zoom-in, klik mouse kanan dua kali untuk zoom-out. Klik marker pada peta dan klik tanda plus (+) untuk melihat deskripsi. Click-and-drag untuk menggeser peta atau gunakan tool navigasi di pojok kiri atas.

Tuesday 3 February 2009

Pemerintah Harus Hati-Hati Tentukan Status “Manusia Perahu” [beritasore]

Banda Aceh ( Berita ) : Pakar Hukum Internasional Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Muazin SH MHum mengatakan, Pemerintah Indonesia harus berhati-hati dalam mengambil sikap terhadap status 193 "manusia perahu" yang terdampar di Sabang.

"Verifikasi yang dilakukan pemerintah sudah benar. Tidak mudah memberikan status sebagai pengungsi internasional karena akan berdampak pada hubungan diplomatik antar negara," katanya di Banda Aceh, Senin [02/02] .

Selama melakukan verifikasi, Pemerintah Indonesia selaku negara penampung mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan mereka sebagaimana disebut dalam konvensi Internasional tahun 1951 tentang pengungsi.

Konvensi 1951 mengatakan bahwa negara tidak boleh menolak mereka dan memperlakukan mereka setidaknya seperti warga negara lainnya.

Untuk itu Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah yang tepat dan mengundang untuk menagani warga Myamar karena jika pemerintah salah mengambil sikap, ini akan berdampak pada rusaknya hubungan diplomatik kedua negara. "Secara kemanusiaan jika mereka benar mendapatkan ancaman di negaranya deportasi ini sangat kita sayangkan, tapi tidak mudah memang menentukan sikap, kalau kita salah menentukan sikap ini akan berdampak lain," tambahnya.

Tim Departemen Luar Negeri saat ini sedang memverifikasi dan wawancara terhadap 193 "manusia perahu" yang diduga dari Myanmar dan Bangladesh yang terdampar di perairan Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada Januari 2009, untuk mencari kebenaran identitas dan kewarganegaraan mereka.

Ketua Tim Deplu, Kusuma Pradopo sebelumnya mengatakan 193 orang yang diduga dari Myanmar dan Bangladesh itu tidak memiliki dokumen saat terdampar di perairan Sabang, sehingga perlu dilakukan verifikasi dan wawancara satu persatu dengan manusia perahu tersebut.

Setelah hasil verifikasi dan wawancara sudah diperoleh, nantinya akan diteruskan ke pemerintah pusat sebagai pengambil keputusan status pengungsi tersebut.

Untuk proses lanjutan, kata Kusuma, semua pihak, terutama pemerintah dan Dubes Myanmar dan Banglades serta lembaga internasional yang menangani bidang imigran, nantinya terlibat dalam pengambilan keputusan. ( ant )

indoalert_iconbaca selengkapnya di beritasore

Blog Archive